
Wakil Ketua Umum HKI, Didik Prasetiyono, blak-blakan mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya punya daya tarik investasi global yang luar biasa. Sayangnya, potensi itu terganjal oleh lambatnya eksekusi di lapangan. HKI mencatat empat dosa besar birokrasi yang kerap membingungkan investor:
Bagi seorang investor, waktu adalah uang. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa pengurusan izin operasional dan pemanfaatan lahan untuk kawasan industri kerap masuk ke dalam “lubang hitam” birokrasi. Dokumen permohonan sering kali tertahan berbulan-bulan tanpa status yang jelas—apakah disetujui atau ditolak.
Hambatan ini memicu frustrasi massal karena berdampak langsung pada membengkaknya biaya operasional (holding cost) sebelum pabrik bahkan mulai dibangun. Jika terus dibiarkan, Indonesia terancam kehilangan momentum emas dan kalah saing dari negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia yang menawarkan proses perizinan jauh lebih kilat.
Mendengar keluhan tersebut, Dudung langsung menginstruksikan Kedeputian II KSP untuk memetakan masalah secara spesifik per perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri prioritas. Langkah ini diambil agar KSP bisa menyusun laporan khusus untuk diserahkan secara berkala langsung ke meja Presiden Prabowo. Tujuannya jelas, memotong birokrasi yang menghambat perputaran uang masuk.
“Tugas pokok saya adalah mengawal dan memastikan program keunggulan Presiden berjalan cepat dan tepat,” tegas Dudung.
Langkah agresif ini dinilai krusial untuk mengejar target Astacita, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas, menggeber hilirisasi, dan mendorong pemerataan ekonomi dari pinggiran demi target Indonesia Emas 2045.
Merespons situasi yang kian kritis, Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan tidak akan tinggal diam. KSP berjanji melakukan langkah intervensi radikal untuk mengurai benang kusut perizinan ini.
“Kita tidak boleh membiarkan investasi miliaran dolar menguap hanya karena ego sektoral atau kelalaian oknum birokrat. KSP akan melakukan debottlenecking (penguraian sumbatan) secara agresif,” tegas perwakilan KSP dalam pertemuan koordinasi lintas kementerian.
Kawasan industri adalah mesin pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Di dalamnya terdapat ekosistem manufaktur, penyerapan ribuan tenaga kerja lokal, hingga potensi peningkatan nilai ekspor.
Ketika izin sebuah kawasan industri digantung, efek domino negatif langsung tercipta. Rantai pasok (supply chain) global yang harusnya masuk ke Indonesia menjadi tertahan. Kepastian hukum yang abu-abu ini menjadi sentimen terburuk yang sangat dihindari oleh lembaga pembiayaan internasional dan investor berskala besar (anchor investor).
(UE)
Sumber: https://www.ksp.go.id/ksp-siap-pangkas-hambatan-birokrasi-kawasan-industri-demi-sukseskan-proyek-strategis-nasional.html